search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Menyetubuhi Sang Pacar Usia Belia Diganjar Hukuman 15 Tahun
Senin, 4 November 2024, 18:42 WITA Follow
image

Seorang Pria Menyetubuhi Sang Pacar Usia Belia Diganjar Hukuman 15 Tahun

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Layak mendapatkan ganjaran seorang pria berinisial AGD terancam 15 tahun penjara setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berusia 14 tahun. Pria asal Jembrana, Bali, itu berkali-kali memerkosa korban yang merupakan pacarnya tersebut di toilet umum.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan AGD dan korban memang memiliki hubungan asmara. Menurut Endang, AGD telah memerkosa korban sebanyak lebih dari lima kali.

"Sesuai keterangan, korban dan tersangka ini sudah menjalin hubungan asmara hingga satu tahun," ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024).

Kasus tersebut terkuak setelah AGD dan korban berjanji untuk bertemu di salah satu pantai di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Jumat (1/11/2024). AGD lantas meminta korban untuk mengantarnya mencuci kaki di toilet umum."Korban menolak dan takut ada orang yang melihat. Kemudian tersangka menarik korban hingga masuk (ke dalam toilet), selanjutnya tersangka menutup pintu dan menyetubuhi korban," kata Endang.

Endang menuturkan korban juga sempat berkata takut hamil kepada AGD. Namun, pria berusia 19 tahun itu berkukuh merayu korban dan meyakinkan bahwa dirinya siap bertanggungjawab.

Singkat cerita, warga setempat memergoki aksi bejat AGD di dalam kamar mandi umum dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Orang tua korban yang geram juga melaporkan AGD ke Polres Jembrana. 

Setelah korban dan tersangka dimintai keterangan, mereka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Bahkan peristiwa persetubuhan ini selalu dilakukan di kamar mandi umum," jelas Endang.

AGD telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/11/2024). Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor: Edy

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami