search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sesuai Komitmen, Tunjangan Guru dan Gaji Ke-13 Akhirnya Cair
Kamis, 24 Oktober 2024, 15:07 WITA Follow
image

Sesuai Komitmen, Tunjangan Guru dan Gaji Ke-13 Akhirnya Cair

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Polemik mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayar, akhirnya dibayar kemarin hingga hari ini. Keterlambatan pembayaran ini, karena pemerintah pusat yang semestinya mengalokasikan anggaran tidak menganggarkan. Sehingga pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran APBD Perubahan 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra sampaikan, Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan sebesar Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR guru ASN, baik PNS maupun PPPK. ”Mulai hari ini (kemarin) sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru,” jelasnya, Kamis (24/10).

https://www.dailymotion.com/video/x97t4yc

Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke -13 san THR, karena jumlahnya sebanyak 1274 guru ASN. Terdiri dari PNS sebanyak 804 orang dan sebanyak 470 orang PPPK. ”Nilai yang diterima berbeda-beda setiap guru,” ujar Anom.

Tertundanya pembayaran THR dan gaji ke-13, karena pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran. Padahal pemerintah kabupaten Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023. Tetapi ternyata tidak ada transfer dari pemerintah pusat sampai akhir tahun 2023.

Menurut Anom, mengenai anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat.

Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka pemerintah kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya. ”Anggaran gaji ke-13 dan THR ini, dari APBD Perubahan Jembrana,” tegasnya.

Anom menambahkan, pada bulan April 2024 sudah mengkomunikasikan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Akhirnya mendapatkan petunjuk, pemerintah kabupaten Jembrana bisa menganggarkan di APBD perubahan karena anggaran induk sudah berjalan. Setelah APBD Jembrana disahkan bulan September lalu, THR dan gaji ke-13 baru bisa ditranfer kepada guru bulan Oktober. 

Setelah APBD Perubahan disahkan akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana untuk segera mencairkan THR dan gaji ke-13 guru, tetapi karena harus ada proses administrasi yang detail. ”Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda. Datanya juga harus dicek lagi, sehingga baru bisa dicairkan hari ini,” pungkasnya.

Editor: Edy

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami