Buronan Korupsi LPD Yeh Embang Kauh Ditangkap Setelah 2 Tahun, Baru Pulang dari Malaysia
Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliastuti, ditangkap oleh Kejari Jembrana setelah dua tahun dalam pelarian terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp300 juta.
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil menangkap buronan mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliastuti.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
Ia ditangkap setelah 2 tahun menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di tubuh LPD Yehembang Kauh, Jembrana.
Baca juga:
Merangkai Indahnya Perayaan Maulid, Desa Banyubiru Adakan Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terhadap I Gusti Ayu Kade Juliastuti (IGAKJ) berlangsung tanpa hambatan.
"Tersangka ditemukan di kediaman orang tuanya atas nama Aji Mangku Gusti Ketut Suarto dan langsung kami bawa ke Kejari Jembrana pada pukul 16.17 WITA," ujar Gedion, dikonfirmasi Sabtu (12/10).
Saat ditangkap, tersangka mengaku baru kembali dari Malaysia.
"Dia mengaku habis bekerja di Malaysia," jelas Gedion pada Sabtu (12/10).
Pihak kejaksaan, katanya juga akan mendalami lebih lanjut apakah ada kemungkinan tersangka menggunakan hasil tindak pidana korupsinya untuk keperluan lain, termasuk liburan.
“Hal ini perlu pendalaman lebih lanjut dalam pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Tersangka I Gusti Ayu Kade Juliastuti telah menjadi buronan sejak tahun 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana LPD Yeh Embang Kauh, bersama dengan mantan Ketua LPD, Nyoman Parwata.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian signifikan pada LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh. Dilaporkan tersangka menyalahgunakan dana LPD sebesar Rp300 juta lebih.
Tersangka sempat menghilang selama beberapa waktu dan diketahui kembali ke Indonesia pada 21 September 2024.
Dengan penangkapannya, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan