search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penusuk Nelayan Pengambengan Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 12 Juli 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penusuk Nelayan Pengambengan Terancam 10 Tahun Penjara.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Motif pelaku penusukan yang terjadi di Desa Pengambengan pada Sabtu 9 Juli 2022 dini hari diungkap Jajaran Polsek Negara. 

Insiden penusukan itu terjadi dilatarbelakangi tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang menegur tersangka saat bersama istri orang lain.

Setelah dilakukan penyedikan oleh Polsek Negara, kasus penusukan yang terjadi di sebuah kedai yang menjual minuman alkohol di Sawah Gede Desa Tegal Badeng Timur ternyata pelaku tidak terima dibilang membawa istri orang saat minum di salah satu kedai.

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra Senin (11/07/2022) menjelaskan korban bernama Indriadi 35 tahun yang berasal dari Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Sedangkan pelaku bernama Kris Budi Hartono 27 tahun asal Jember dan tinggal di Desa Pengambengan yang merupakan seorang nelayan.

"Korban saat itu menegur pelaku dengan kata “kenapa kamu membawa istri orang” dan pelaku merasa tersinggung pergi kembali kerumahnya dan datang membawa pisau. Sampai di lokasi pelaku mencari korban dan menikam, saat itu korban sempat menghindar akan tetapi lengan korban terkena pisau. Setelah itu terjadi kejar-kejaran sambal melakukan perlawanan, korban jatuh kemudian ditikam lagi akan tetapi korban sempat merebut pisau sehingga tangan korban terluka,” terangnya.

Sudarma menambahkan, pelaku mengaku membawa istri orang ke kedai untuk minum, menurut pengakuannya, si perempuan yang sudah bersuami ini mengajak pelaku untuk menghibur diri ke kedai untuk minum. 

Atas perbuatan tersangka, maka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1)UU Darurat nomor 12  Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara dari minimal 5 sampai 10 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami