search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Pencuri 1,3 Ton Udang di Budeng Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 1 Juni 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/5 Pencuri 1,3 Ton Udang di Budeng Terancam 7 Tahun Penjara.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk 6 pelaku pencurian udang di tambak Dlod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana. 

Komplotan pencuri ini diantaranya bernama Haryanto (34) asal Kalirejo, Banyuwangi yang berperan mencuri udang dengan keranjang saat pensortiran. 

Agus Salim (36) asal Dadapan Banyuwangi berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang, Mohamad Asari 28 tahun asal Kalipuro, Banyuwangi berperan sebagai pencatat udang dan memantau situasi.

Sedangkan Febriyanto (43) asal Sukowadi banyuwangi berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang, Iman Taufik (30 Kalipuro Banyuwangi juga berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang.

Sedangkan Samsul Hadi (52) asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.

Komplotan mencuri udang milik majikannya dengen kerugian capai ratusan juta rupiah. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa tempat, ada juga ditangkap di rumahnya, sedangkan si penadah ditangkap paling terakhir. 

"Pelaku melakukan aksinya mulai pada hari Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 08.00 WITA," Jelas Reza. 

AKP M. Reza Pranata menambahkan, aksi pencurian mereka berawal dari laporan korban setelah dicek hasil setiap panen setelah dihitung-hitung terjadi kehilangan udang kurang lebih 1,3 ton. 

Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dari hasil CCTV akhirnya bisa terungkap. 

Lima pelaku bertugas eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu penadah terancam 4 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami