search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hendak Kabur, Pelaku Jambret Antar Kabupaten Ditembak
Selasa, 31 Mei 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hendak Kabur, Pelaku Jambret Antar Kabupaten Ditembak.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Seorang pelaku jambret antar Kabupaten bernama Antori (26) ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana. 

Lantaran kabur saat ditangkap, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi di bagian kaki kanan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang menjadi korban penjambretan pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 02.15 WITA. 

"Korban merupakan pemudik yang akan pulang ke kampungnya di Banyuwangi," jelasnya Senin (30/05/2022).

Adapun kronologis kejadian penjambretan, saat itu korban berboncengan dengan temannya di jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Kecamatan Pekutatan, Jembrana. 

Tiba-tiba korban dipepet oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor nopol DK 6142 UAS, lalu tas korban ditarik tersangka.

Kasat Reskrim menambahkan dari keterangan korban, tas tersebut berisi handphone, uang tunai Rp900 ribu, kartu identitas dan surat-surat berharga berhasil dibawa tersangka.  

Selain melalukan pencurian di wilayah Pekutatan, tersangka juga sempat menjambret di wilayah Kecamatan Melaya, namun korban berhasil menyelamatkan barangnya.

Tersangka juga melakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Buleleng di empat TKP dan di Wilayah Tabanan 1 TKP.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal  363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Di akhir ekspose kasus awak media sempat menanyakan alasan menjambret, untuk biaya pengobatan kakaknya di rumah sakit di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami